BAB
4 SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT
A. Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Makna
khutbah, tablig, dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan kepada orang
lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai
berikut.
1.
Khutbah berasal dari kata خطب-يخطب-خطبة bermakna memberi nasihat dalam kegiatan
ibadah seperti; shalat (shalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf),
wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada
sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung
dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk shalat
Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan
hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
2.
Tablig berasal dari kata: بلغ-يبلغ-تبليغا yang berarti
menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tablig adalah
kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam
atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan
kepada sahabat yang datang di majelisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada
sahabat yang tidak hadir. Dalam pelaksanaan tablig, seorang mubaligh (orang
yang menyampaikan tablig) biasanya menyampaikan tablig-nya dengan gaya dan
retorika yang menarik. Ada pula istilah tablig akbar, yaitu kegiatan
menyampaikan “pesan” Allah Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.
3.
Dakwah berasal dari kata: دعا-يدعو-دعوة
yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah,
dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah
Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisan
dan da’wah bilhal. Kegiatan dakwah bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi
sosial yang nyata. Misalnya, santunan anak yatim, sumbangan untuk membangun
fasilitas umum, dan lain sebagainya.
B. Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Sebagaimana
dijelaskan di atas, bahwa khutbah termasuk aktivitas ibadah. Oleh karena itu,
khutbah tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas
ibadah. Contoh, apabila shalat Jumat tidak ada khutbahnya, shalat Jumat tidak
sah. Apabila wukuf di Arafah tidak ada khutbah-nya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah
dan membimbing manusia menuju keridhoan Allah Swt. Hal ini jika khutbah
dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh
hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar,
dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan. Khutbah memiliki
kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Hal-hal berikut yang seharusnya
dimiliki oleh seorang khatib:
- Seorang
khathib harus memahami aqidah yang shahih (benar) sehingga dia tidak sesat
dan menyesatkan orang lain.
- Seorang
khatib harus memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya
syariat menuju jalan yang lurus.
- Seorang
khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan
mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.
- Seorang
khathib sepantasnya juga seorang yang shahih, mengamalkan ilmunya, tidak
melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para
pendengar.
2. Pentingnya Tablig
Salah
satu sifat wajib bagi rasul adalah tablig, yakni menyampaikan wahyu dari Allah
Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh waktunya
dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah saw.
wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in (sahabat
Nabi), dan tabi’it-tabi’in (pengikut sahabat Nabi). Setelah
mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan menyampaikan
ajaran Islam kepada orangorang? Kita sebagai siswa muslim punya tanggung jawab
untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut. Banyak yang menyangka bahwa
tugas tablig hanyalah tugas alim ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang
yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya
atau menghentikannya. Kegiatan untuk mencegah dengan tangannya (kekuasaanya),
mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran
tersebut). Seseorang tidak harus menjadi ulama terlebih dulu untuk menghentikan
kemungkaran. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, dan
ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti suatu
permasalahan agama, ia harus menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun
mereka.
3.
Pentingnya Dakwah
Salah
satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut
berdakwah itu hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), dan ada juga yang menyatakan
far«u ain. Rasulullah saw. selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu
menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik. Setiap dakwah hendaknya
bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di
akhirat. Setelah itu, dengan berdakwah kita akan mendapat ri«a dari Allah Swt.
Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya melalui lisan, tulisan,
dan perbuatan. Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan
temanteman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara
raja-raja yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar
Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan
Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa
dilakukan seorang muslim menurut syariat.
C. Ketentuan Khutbah,
Tabl³g, dan Dakwah
- Ketentuan
Khutbah
a.
Syarat khatib
1)Islam.
2)Ballig.
3)Berakal
sehat.
4)Mengetahui
ilmu agama.
b.
Syarat dua khutbah
1)
Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur.
2)
Khatib duduk di antara dua khutbah.
3)
Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
4)
Tertib.
c.
Rukun khutbah
1)
Membaca hamdallah.
2)
Membaca syahadatain.
3)
Membaca shalawat.
4)
Berwasiat taqwa.
5)
Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah.
6)
Berdoa pada khutbah kedua.
d.
Sunah khutbah
1)
Khatib berdiri ketika khutbah.
2)
Mengawali khutbah dengan memberi salam.
3)
Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang.
4)
Khatib menghadap jamaah ketika khutbah.
5)
Menertibkan rukun khutbah.
6)
Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah.
- Ketentuan
Tablig
Tabligh
artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig.
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan tabligh adalah sebagai
berikut.
a.
Syarat Muballig
1)
Islam.
2) Ballig.
2) Ballig.
3)
Berakal.
4)
Mendalami ajaran Islam.
b.
Etika dalam
menyampaikan tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak
merusak.
2)
Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3)
Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus
mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai
dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6)
Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan
mencari-cari kesalahan orang lain.Ketentuan
Dakwah
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.Syarat da’i
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.Syarat da’i
1)
Islam,
2)
Ballig
3)
Berakal
4)
Mendalami ajaran Islam.
Etika
dalam berdakwah:
1)
Dakwah dilaksanakan
dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang bijaksana.
2)
Dakwah dilakukan
dengan maui§atul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa
kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3)
Dakwah
dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4)
Dakwah dilakukan
dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis
dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
No comments:
Post a Comment